CARA BERSUCI :
Yang digunakan untuk bersuci :
1. air
2. batu
3. tanah / pasir
4. samak (kulit binatang)
Pembagian air menurut hukum Agama :
I. Air yang suci lagi mensucikan (air yang mutlak)
- ada yang tidak makruh dipaki
- ada yang makruh untuk digunakan diantaranya :
- air yang panas karna sinar matahari dalam tempat dari besi
- air yang sangat panas
- air yang sangat dingin
- air dari sumur yang bukan milik kita
II. Air yang suci tapi tidak mensucikan
- Air yang mustama (bekas dipakai untuk bersuci)
syaratnya :
1. airnya sedikit (kurang dari 216 Liter)
2. sudah dipakai untuk bersuci yang hukumnya wajib
3. sudah terlepas dari anggota badan yang disucikan
4. tidak bermaksud menggunakan tangan sebagai timbanya
- air yang banyak ( lebih dari 216 L) :
Bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak terjadi perubahan pada
warnanya,rasanya,baunya yang disebabkan oleh benda lain.
Cara mensucikan air :
1. diperbanyak
maksudnya yg kurang dari 216 L hrs diisi kembali
2. dikurangi
syaratnya jangan sampai kurang dari 216 L setelah dikurangi
3. didiamkan beberapa lama sampai hilang perubahan tersebut (air sungai yg kotor)
Sabtu, 02 Agustus 2008
Langganan:
Komentar (Atom)